Menu Tutup

Dari TPA ke Ekonomi Sirkular: Kebijakan Pemerintah Menguatkan Regulasi Sampah Nasional

Transisi dari model pengelolaan sampah linier (ambil-pakai-buang) ke model ekonomi sirkular adalah langkah fundamental untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Perpindahan ini tidak dapat terjadi tanpa intervensi yang kuat dan terstruktur dari negara. Peran kunci dalam transformasi ini dipegang oleh Kebijakan Pemerintah melalui regulasi sampah yang lebih ketat, dukungan insentif, dan pembangunan infrastruktur pengolahan. Hanya dengan Kebijakan Pemerintah yang terintegrasi, kita dapat membalikkan tren penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas dan beralih ke pemanfaatan kembali limbah sebagai sumber daya baru. Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah yang efektif ini memerlukan sinergi antara pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu pilar utama dari transformasi ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2024 tentang Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Perpres ini secara spesifik menargetkan pengurangan sampah kemasan sebesar 30% dalam jangka waktu 10 tahun, memaksa produsen di sektor makanan dan minuman, kosmetik, serta elektronik untuk mengambil tanggung jawab atas siklus hidup produk mereka (Extended Producer Responsibility/EPR). Untuk memantau kepatuhan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan jadwal audit tahunan bagi perusahaan besar, dengan audit pertama dijadwalkan pada Selasa, 1 April 2026.

Di tingkat penegakan, Kebijakan Pemerintah daerah juga berperan penting. Pemerintah Provinsi Nusa Bahari telah mengadopsi sistem pemantauan berbasis Global Positioning System (GPS) pada seluruh armada truk pengangkut sampah mereka sejak Juli 2025. Sistem ini memastikan truk-truk sampah hanya dapat membongkar muatan di lokasi TPA atau Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu (FPST) yang berizin. Dinas Perhubungan Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah untuk menindak tegas pelanggaran rute atau pembuangan sampah ilegal di luar area yang ditetapkan, dengan denda maksimum mencapai Rp 50.000.000 bagi operator yang melanggar.

Selain regulasi dan penegakan, Kebijakan Pemerintah juga mendorong inovasi. Pada Rabu, 5 November 2025, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan membuka pendaftaran untuk “Program Hibah Teknologi Daur Ulang Inovatif” senilai total Rp 10 Miliar. Hibah ini ditujukan untuk mendukung startup dan universitas yang mengembangkan teknologi pemrosesan sampah residu yang sulit didaur ulang, seperti plastik berlapis. Dengan demikian, pergerakan dari TPA menuju ekonomi sirkular adalah hasil dari kerangka regulasi yang holistik, di mana hukum, teknologi, dan tanggung jawab produsen bersatu padu.