Dalam masyarakat yang adil, kesehatan seharusnya tidak ditentukan oleh status ekonomi atau lokasi geografis tempat tinggal. Namun, di banyak wilayah, kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan minoritas seringkali menanggung beban polusi dan degradasi lingkungan yang tidak proporsional. Inilah inti dari isu keadilan lingkungan, di mana Akses Lingkungan Sehat harus diakui dan dijamin sebagai hak dasar setiap lapisan masyarakat. Akses Lingkungan Sehat mencakup udara yang bersih, air yang aman, tanah yang bebas racun, dan lingkungan binaan yang aman dari ancaman lingkungan dan kesehatan. Dengan menjamin Akses Lingkungan Sehat untuk semua, pemerintah dan komunitas dapat membangun fondasi yang kuat bagi kesetaraan sosial dan kesejahteraan publik.
Fenomena ketidakadilan lingkungan terwujud dalam berbagai bentuk. Seringkali, fasilitas yang paling mencemari—seperti tempat pembuangan sampah akhir (TPA), pabrik berbahan bakar batu bara, atau jalur jalan raya padat emisi—ditempatkan di dekat atau di dalam komunitas berpenghasilan rendah. Hal ini menyebabkan peningkatan penyakit kronis di kalangan warga setempat. Sebuah studi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi E pada 15 Oktober 2025, menemukan bahwa tingkat penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak di permukiman padat dekat kawasan industri adalah dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan area pemukiman kelas menengah di wilayah yang sama.
Untuk mengatasi ketidakadilan ini, pemerintah daerah harus mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan lingkungan dalam setiap kebijakan tata ruang dan perizinan. Hal ini berarti:
- Regulasi yang Tegas: Menerapkan zona penyangga yang ketat antara sumber polusi dan area pemukiman, serta mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan dan inklusif.
- Partisipasi Publik: Memastikan bahwa komunitas yang terkena dampak polusi memiliki suara yang setara dalam proses pengambilan keputusan perizinan dan penentuan lokasi fasilitas berbahaya.
Langkah hukum dan penegakan juga memegang peran vital. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat, Kompol Bambang Wibowo, S.H., M.H., dalam sesi workshop keadilan lingkungan pada 8 November 2025, menekankan pentingnya penggunaan data polusi dan kesehatan sebagai bukti untuk menuntut ganti rugi dan penertiban industri nakal yang merugikan masyarakat sekitar, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keadilan lingkungan juga menuntut adanya Akses Lingkungan Sehat yang proaktif. Ini termasuk investasi pemerintah dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mudah dijangkau oleh semua warga, terlepas dari pendapatan mereka. RTH terbukti mampu mengurangi stres dan memperbaiki kualitas udara. Dengan demikian, Akses Lingkungan Sehat adalah penentu utama kesetaraan sosial. Memperjuangkan keadilan lingkungan adalah upaya untuk menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang dipaksa mengorbankan kesehatannya demi kemajuan ekonomi atau pembangunan yang tidak terencana.